Pasal 15
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pelayanan di Back Office dilaksanakan oleh Back Officer, yaitu: a. Kepala BKPM dan pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya, eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/administrator, eselon IV/pengawas serta pejabat fungsional umum/pelaksana pada unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM; b. pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya, eselon II/pimpinan tinggi pratama, eselon III/administrator, eselon IV/pengawas serta pejabat fungsional umum/pelaksana pada unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan c. Pejabat Penghubung. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memproses penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memproses penerbitan keputusan pembatalan atau pencabutan Perizinan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memproses dan melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.
