Pasal 14
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pelayanan di Front Office dilaksanakan oleh Front Officer, yaitu: a. pejabat eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; b. Pejabat Penghubung; c. pejabat eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; d. pejabat eselon III/administrator unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; e. pejabat eselon III/administrator, eselon IV/pengawas atau pejabat fungsional/pelaksana Bagian Tata Usaha, Biro Umum, Sekretariat Utama BKPM. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas memberikan layanan penerimaan/ penolakan permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memberikan layanan: a. Penerimaan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; dan b. penerimaan/penolakan permohonan pembatalan dan pencabutan Perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memberikan layanan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas memberikan layanan pengambilan produk Perizinan dan Nonperizinan serta layanan administrasi persuratan BKPM.
