Pasal 11
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pokja Koordinasi dan Pemantauan Kementerian/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas: a. memantau kehadiran, perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib Pejabat Penghubung dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memantau kinerja Pejabat Penghubung terkait pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup persyaratan dokumen dan waktu yang diperlukan untuk setiap Perizinan dan/atau Nonperizinan; c. memfasilitasi sarana dan prasarana layanan sejak penerimaan berkas permohonan, yang dilakukan oleh Pejabat Penghubung untuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang prosesnya masih di Kementerian/LPNK, sampai dengan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sesuai SOP; d. memantau, mendata dan mengevaluasi layanan yang dilakukan Pejabat Penghubung di Front Office dan Back Office; e. melakukan koordinasi dengan Pejabat Penghubung secara rutin dalam rangka perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM; f. melakukan fungsi koordinasi terkait dengan proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan yang telah didelegasikan atau dilimpahkan kepada Kepala BKPM; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
