Pasal 10
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pokja Sistem dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas: a. membangun dan mengembangkan sistem Teknologi Informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM; b. menjamin agar sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan PTSP Pusat di BKPM dapat berjalan dengan baik; c. menjamin kerahasiaan data dalam sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi pengamanan jaringan/server dan pengoptimalan kinerja Teknologi Informasi BKPM; d. membangun dan mengembangkan sistem aplikasi pemantauan dalam jaringan (daring) untuk kebutuhan sistem penelusuran secara daring (online tracking system) serta komunikasi data dengan Kementerian/LPNK, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota; e. melakukan pemantauan terhadap performa sistem Teknologi Informasi dan infrastruktur (hardware) pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi PTSP Pusat di BKPM; f. melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait penyambungan jaringan untuk meningkatkan kinerja layanan PTSP Pusat di BKPM; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
