Pasal 12
BAB 7 — TIM PELAYANAN PRODUK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan di BKPM menyelenggarakan: a. layanan penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal; b. layanan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang didelegasikan atau dilimpahkan oleh Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM dengan jenis layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; c. layanan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Pejabat Penghubung yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM, dengan jenis layanan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; d. layanan penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); e. layanan penerbitan atas permohonan pembatalan atau pencabutan Perizinan penanaman modal.
