PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN...
Pasal 5
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM menerbitkan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diselenggarakannya Rapat Trilateral. (3) Bentuk surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
