Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. (2) Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; b. menolak permohonan Wajib Pajak; atau c. belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan.
