PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN...
Pasal 6
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Trilateral. (2) Bentuk surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
