Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) PPID Utama mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM mencakup kegiatan penyediaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik. (2) PPID Utama menyelengarakan fungsi : a. koordinasi penghimpunan informasi dan dokumen dari seluruh unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan BKPM; b. koordinasi penyeleksian dan pengklasifikasian informasi dan dokumen yang dikategorikan sebagai informasi terbuka untuk publik; c. koordinasi penataan dan penyimpanan informasi dan dokumen; d. koordinasi pengujian konsekuensi terhadap informasi dan dokumen yang dikecualikan untuk publik; e. koordinasi pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik; f. koordinasi penyelesaian sengketa pelayanan informasi; g. koordinasi pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PPID Utama bertanggung jawab kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
