PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) PPID Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM (2) PPID Pelaksana menyelengarakan fungsi : a. pelaksanaan penyediaan informasi publik; b. pelaksanaan penyimpanan informasi publik; c. pelaksanaan penanganan sengketa pelayanan informasi (3) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPID Pelaksana terdiri atas : a. PPID Pelaksana bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi; b. PPID Pelaksana bidang Dokumentasi dan Arsip; c. PPID Pelaksana bidang Penyelesaian Sengketa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada PPID Utama
