PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, arahan kepada PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumen di lingkungan BKPM. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi MENETAPKAN informasi dan dokumen yang wajib disediakan dan dikecualikan untuk publik. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai fungsi : a. pemberian arahan dan pertimbangan atas pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM; b. penetapan informasi yang wajib disediakan dan dikecualikan untuk publik berdasarkan usulan PPID Utama; c. pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi dan penyelesaian masalah berdasarkan usulan PPID Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
