PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Organisasi Pelaksana Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BKPM terdiri atas: a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; b. PPID Utama; c. PPID Pelaksana; dan d. Sekretaris PPID. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID Utama, PPID Pelaksana dan Sekretaris PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM. Bagian Pertama Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
