Pasal 15
BAB 6 — KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
(1) Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. (2) PPID Utama mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan dan menyampaikan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (4) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tanggapan/jawaban tertulis Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi atas keberatan yang diajukan; d. perintah Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (5) PPID Utama melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. (6) Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
