PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 6 — KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan, apabila PPID Utama : a. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka; b. tidak menyediakan informasi berkala; c. tidak menanggapi permohonan informasi publik; d. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak memenuhi permohonan informasi publik; f. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
