PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat diatur sebagai berikut: a. pelayanan informasi terhadap permintaan secara tertulis :
- pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Utama;
- PPID menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi secara tertulis dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi. b. pelayanan Informasi terhadap permintaan secara tidak tertulis :
- pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tidak tertulis kepada PPID Utama;
- PPID menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi secara tidak tertulis dan melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi;
- apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna, maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi. c. selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan tertulis atau tidak tertulis diterima, PPID Utama menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis dengan penjelasan bahwa permintaan informasi dipenuhi, permintaan informasi ditolak, atau perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan informasi yang dapat dipenuhi atau ditolak; d. jika PPID Utama membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama sebagaimana diatur pada huruf c, PPID Utama memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan; e. jika permintaan informasi dapat dipenuhi, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi (soft copy atau data tertulis); f. jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Semua permintaan informasi melalui media elektronik, tidak tertulis atau yang tertulis dicatat untuk keperluan pelaporan.
