Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama : a. mengumpulkan informasi dan dokumen yang diminta oleh pemohon informasi; b. menyampaikan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk mendapatkan penetapan; c. menyediakan informasi dan dokumen yang telah mendapat penetapan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi kepada pemohon informasi; d. melakukan uji konsekuensi dalam hal informasi dan dokumen yang diminta oleh pemohon informasi termasuk kategori informasi yang dikecualikan. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi : a. melakukan pertimbangan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan oleh PPID Utama; b. MENETAPKAN informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai informasi yang dapat disediakan kepada pemohon informasi atau informasi yang dikecualikan.
