Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap unit kerja setingkat Eselon II : a. mengumpulkan informasi dan dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya; b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen; dan c. menyampaikan informasi dan dokumen kepada Sekretaris PPID. (2) Sekretaris PPID : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadiministrasikan informasi dan dokumen yang diterima dari seluruh unit kerja setingkat Eselon II; b. menyampaikan kepada PPID Utama. (3) PPID Utama dan PPID Pelaksana : a. mengoordinasikan dengan PPID Pelaksana; b. menyeleksi dan mengklasifikasi informasi dan dokumen; c. menyampaikan informasi dan dokumen kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk mendapatkan penetapan; d. mengumumkan informasi dan dokumen yang telah mendapat penetapan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
