PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 6 — KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
(1) Sengketa informasi diselesaikan oleh PPID Utama dengan dibantu oleh PPID Pelaksana. (2) PPID Pelaksana sesuai bidang tugasnya memberikan: a. pertimbangan hukum kepada PPID Utama yang akan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pertimbangan hukum kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi. c. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. d. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
