PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN
Penulisan jabatan dalam naskah keputusan, penetapan, atau persuratan administratif sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk jabatan Pelaksana Tugas ditulis dengan Plt. dan jabatan Pelaksana Harian ditulis dengan Plh..
