PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 6
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Plt. ditunjuk apabila: a. Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas berhalangan tetap; b. Terdapat jabatan yang belum terisi karena perubahan struktur organisasi. (2) Pelaksana Harian dapat ditunjuk apabila Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas berhalangan sementara.
