Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Plt. dan Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada: a. aspek organisasi; b. kepegawaian; dan c. alokasi anggaran. (2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar, berupa:
a. perubahan rencana strategis; atau b. perubahan rencana kerja pemerintah. (3) Perubahan status hukum organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa MENETAPKAN perubahan struktur organisasi. (4) Perubahan status hukum pada kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pengangkatan Pegawai; b. pemindahan Pegawai; atau c. pemberhentian Pegawai. (5) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa perubahan yang sudah ditetapkan alokasinya.
