PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Plt. dan Plh. berwenang melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi kewenangan jabatannya, dan melaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas Pejabat definitif yang diduduki oleh Plt. dan Plh..
