Pasal 9
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap: a. LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha; b. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha; c. laporan kegiatan kantor perwakilan oleh KPPA, KP3A, BUJKA, dan KPA Migas ; dan d. laporan kegiatan usaha lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Instansi Teknis terkait.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan Pemantauan dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Perizinan Berusaha. (4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan Pemantauan terhadap seluruh realisasi Penanaman Modal baik yang Perizinan Berusahanya diterbitkan melalui Sistem OSS, PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota atau Instansi Teknis lainnya baik di pusat maupun daerah. (5) Kepala BKPM dapat memberikan mandat pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur melalui Dekonsentrasi. (6) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
