Pasal 10
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan
Instansi Teknis yang berwenang.
(4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut:
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.
