PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 8
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
