Pasal 37
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) huruf d, dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha, dengan berdasarkan: a. usulan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK; b. usulan dari Intansi Teknis terkait; atau c. evaluasi dari unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan. (3) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pencabutan terhadap Pelaku Usaha yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM. (4) Surat Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan, dengan format tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pencabutan berdasarkan usulan dari Intansi Teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan nomenklatur, format, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
