PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 38
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Usulan Pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan kelengkapan berupa surat usulan Pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau
Fasilitas Penanaman Modal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengusulkan, dengan format tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan paling lama 5 (lima) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
