Pasal 36
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Pembatasan kegiatan usaha. (2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek/tempat usaha; b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Pelaku Usaha yang memiliki beberapa bidang usaha; c. pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Pelaku Usaha; dan/atau d. tidak dilayaninya permohonan perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. (3) Bentuk surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, dengan format tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dengan menggunakan bentuk surat, dengan format tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan pencabutan pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) Hari, melakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP, dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal paling lama 3 (tiga) Hari setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pembekuan kegiatan usaha terhadap Pelaku Usaha yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM. (8) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (9) Bentuk surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan format tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
