Pasal 35
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga. (2) Pembatasan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Pelaku Usaha yang memiliki Proyek di beberapa lokasi; dan/atau b. Pembatasan kapasitas produksi; (3) Bentuk surat Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan format tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan pembatasan kegiatan usaha pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat, dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) Hari, melakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP, dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) Hari setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Bentuk surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
