Pasal 34
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha pertama dan terakhir dapat dikenakan dalam hal sebagai berikut: a. tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut; dan/atau
b. adanya laporan dari Instansi Teknis berwenang dan/atau instansi terkait mengenai terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. (3) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan saksi administratif berupa Pencabutan perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (4) Bentuk surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan format tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
