Pasal 33
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa surat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Wilayah di lingkungan Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berdasarkan kewenangannya dan dapat disampaikan secara daring. (3) Bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan format tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
