Pasal 32
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dengan cara: a. peringatan tertulis atau secara daring; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (2) Untuk sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, BKPM dapat melakukan pemblokiran Hak Akses. (3) Pembukaan pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha telah memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; (4) Pemblokiran dan/atau pembukaan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan atas usulan dari Instansi Teknis, DPMPTSP Provinsi, dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota; (5) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c.
(6) Untuk pengenaan sanksi administratif, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha.
