PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 31
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Instansi Teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara; dan/atau d. memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh Instansi Teknis terkait.
