Pasal 30
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM melakukan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan yang izin usaha perusahaan induknya diterbitkan oleh BKPM, berdasarkan permohonan. (2) Permohonan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi Perusahaan yang mendirikan Kantor Cabang. (3) Permohonan penutupan Kantor Cabang perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
BKPM sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan: a. izin pembukaan kantor cabang; b. surat keterangan domisili kantor cabang perusahaan; c. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; d. KTP Kepala Kantor Cabang; e. NPWP Kantor Cabang yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Surat Kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi, dengan format tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta identitasnya. (4) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan Surat Penutupan Kantor Cabang sesuai dengan kewenangannya, dengan format tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penerbitan Surat Penutupan Kantor Cabang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
