Pasal 29
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM melakukan Penutupan KPPA dan KPA Migas berdasarkan permohonan; (2) Permohonan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Kepala KPPA; atau b. Kepala KPA Migas.
(3) KP3A dan Kantor Perwakilan BUJKA menyampaikan permohonan Penutupan melalui sistem OSS. (4) Permohonan Penutupan KPPA dan KPA Migas, diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan: a. izin Kantor Perwakilan; b. IMTA Kepala Kantor Perwakilan berkewarga- negaraan asing atau KTP Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan INDONESIA; c. paspor Direksi Perusahaan di negara asal; d. NPWP Kantor Perwakilan yang telah divalidasi; e. surat pernyataan di atas meterai secukupnya dari Kepala Kantor Perwakilan atau Direksi Perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain; f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan Kantor Perwakilan; dan g. laporan Kantor Perwakilan periode terakhir. (5) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan Surat Penutupan KPPA dan KPA Migas, dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penerbitan Surat Penutupan KPPA dan KPA Migas dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
