Pasal 28
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK,
melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan perizinan pada perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan, perusahaan harus melakukan likuidasi. (3) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan perizinan pada perusahaan Penanaman Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) perizinan, Pencabutan diproses tanpa melakukan likuidasi. (4) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN Pencabutan pada salah 1 (satu) Proyek dalam 1 (satu) perizinan, ditindaklanjuti melalui perubahan Perizinan. (5) Pencabutan perizinan diterbitkan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari setelah tanggal putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (6) Pencabutan perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan, sebagaimana format tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
