Pasal 27
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Pencabutan perizinan Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan sebagai berikut: a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator yang menandatangani surat permohonan; b. surat kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup, dengan format tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini, beserta rekaman identitas penerima kuasa, dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator; c. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau pernyataan para pemegang saham yang menyatakan persetujuan permohonan Pencabutan perizinan Penanaman Modal atau pembubaran perusahaan; d. pencatatan pembubaran perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal terjadinya pembubaran atau likuidasi; e. perizinan Penanaman Modal yang akan dicabut; f. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; g. NPWP perusahaan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya disertai dengan pengesahan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM. (2) Pencabutan perizinan Penanaman Modal diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar. (3) Dalam hal Surat Keputusan Pencabutan perizinan Penanaman Modal diterbitkan untuk likuidasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Keputusan Pencabutan diikuti dengan penutupan Hak Akses daring di BKPM.
