Pasal 26
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan perizinan sesuai dengan
kewenangannya, dengan berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha untuk: a. pencabutan karena pembubaran perseroan (likuidasi); atau b. pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perseroan (likuidasi). (2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) perizinan Penanaman Modal dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh Perizinan Berusaha yang dilampirkan dalam permohonan Pencabutan. (3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) perizinan Penanaman Modal dan tidak melampirkan Perizinan Berusaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pencabutan harus disertai dengan pembubaran perseroan (likuidasi). (4) Pencabutan perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan, dengan format tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
