Pasal 25
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Tindakan administratif untuk pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang izinnya tidak diterbitkan melalui sistem OSS berupa: a. pencabutan perizinan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha; b. pencabutan perizinan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. penutupan KPPA dan KPA Migas berdasarkan permohonan;
d. penutupan Kantor Cabang yang Izin Usahanya diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, berdasarkan permohonan; dan e. pengenaan sanksi. (2) Tindakan administratif untuk pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang izinnya tidak diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan kewenangannya dilakukan oleh: a. Kepala BKPM atas nama Menteri teknis atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk Kepala BKPM atas nama Menteri teknis terkait sesuai dengan izin yang dimandatkan kepada BKPM; b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM; c. Kepala DPMPTSP Provinsi; d. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota; e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. Administrator KEK; atau g. Instansi Teknis terkait. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan: a. tanda tangan secara elektronik; atau b. tanda tangan secara manual. (4) Pencabutan atau penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan penanaman modal yang masih berlaku.
