Pasal 24
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi Proyek dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Administrator KEK
dengan Instansi Teknis terkait dan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek. (2) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam formulir yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK membuat berita acara penolakan, dengan format tercantum dalam Lampiran XIV yang ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan. (4) BAP yang tidak ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah.
