Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi Teknis dan/atau instansi terkait. (2) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c, dilaksanakan oleh BKPM dan dapat didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dan g, dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya dan dapat didampingi oleh Instansi Pemerintah terkait dan berwenang. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dapat dilaksanakan oleh BKPM dan didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi dan didampingi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. (7) Dalam melakukan Pengawasan, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang Pengawasan sesuai dengan bidang yang diperlukan.
