Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan atas usaha dan/atau kegiatan sebagai tindak lanjut dari: a. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal; b. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan; c. permintaan dari unit lain di BKPM dan/atau Instansi Teknis terkait; d. adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
e. usulan Pencabutan Perizinan Berusaha yang diajukan kepada BKPM oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat; f. usulan Pencabutan Perizinan Berusaha yang diajukan kepada DPMPTSP Provinsi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; atau g. proses pengenaan dan pencabutan sanksi.
