Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Pelaku Usaha dapat menyampaikan melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan; b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Instansi Teknis terkait, instansi teknis daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya; c. dalam hal fasilitasi penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Instansi Teknis, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait; dan d. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait. (3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dituangkan dalam notula, dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
