Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK kepada aparatur daerah dan Pelaku Usaha. (2) Kegiatan Pembinaan yang dilakukan oleh BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap aparatur daerah dilaksanakan oleh Unit Deputi Kerjasama Penanaman Modal yang norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur tersendiri dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan terhadap Pelaku Usaha, dilaksanakan melalui: a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha; d. fasilitasi percepatan
proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha; atau e. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan. (4) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait. (5) Dalam hal Pelaku Usaha memohon Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP
Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (6) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terkait dengan permasalahan sengketa antar pemegang saham tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, BKPM dapat melakukan pemblokiran Hak Akses. (7) Pembukaan pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah para pemegang saham mencapai kesepakatan penyelesaian permasalahan. (8) Pemblokiran dan/atau pembukaan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan atas usulan dari: a. para pihak yang bersengketa; b. Instansi Teknis, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK.
