Pasal 22
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada perusahaan, menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan/atau Instansi Teknis di lokasi kegiatan Pengawasan, menggunakan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dalam setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas, dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan ditandatangani:
a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. DPMPTSP Provinsi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi; c. DPMPTSP Kabupaten/Kota oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; atau e. KEK oleh Administrator KEK. (4) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DMPTPSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK. (5) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf d, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
