Pasal 14
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut: a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (2) KP3A wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut: a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (3) Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada BKPM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) KPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut: a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disampaikan kepada BKPM secara daring melalui SPIPISE .
