PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penyampaian laporan realisasi impor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring melalui SPIPISE.
