Pasal 13
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi secara daring pada PTSP Pusat di BKPM terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM. (3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 (dua) kali, dengan setiap perbaikan maksimal 2 (dua) Hari pada periode pelaporan yang sama. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM. (5) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE. (6) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan ke publik paling lambat: a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I; b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II; c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
