PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan...
Pasal 3
(1) Dalam hal pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat dilakukan, Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid. (2) Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak.
