PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan...
Pasal 4
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memuat status valid digunakan sebagai persyaratan sebelum pemberian Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM. (2) Dalam hal pemohon Perizinan dan Nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid, permohonan Perizinan dan
Nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali setelah pemohon Perizinan dan Nonperizinan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
